KABAR JOGLOSEMAR - Kasus serempetan mobil antara mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah (LA) belum berakhir.
Roy Suryo telah melaporkan LA ke Subdit Tipidsiber, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Mei 2021 kemarin.
Kini, LA resmi menjadi terlapor. Hal ini karena unggahan status LA di akun Instagram dinilai Roy Suryo tidak berdasarkan realita kejadian yang sebenarnya. Bahkan, LA dinilai memutarbalikkan fakta.
Baca Juga: Sisa BLT Subsidi Gaji Ditargetkan Cair Juni-Juli, Simak Cara Mengecek Penerimanya Lewat Link Ini
Ditanya soal mediasi dengan LA, Roy Suryo membeberkan jika ada beberapa hal yang dipenuhi oleh terlapor.
“Membuat Surat Permintaan Maaf kepada saya khususnya & Masyarakat pada umumnya, dengan Meterai Rp. 10.000,- atas kesalahannya membuat Cerita & Memposting "Kisah Sinetron Tabrak Lari yg Tertukar" alias tidak Faktual kemarin,” tulis Roy Suryo dalam rilis yang dikirim kepada Kabar Joglosemar.
Dalam perkembangan kasus itu, Roy Suryo juga menambahkan syarat dilakukannya mediasi adalah, LA harus menghapus semua unggahan-unggahan di media sosial terkait kasus itu.
“Menghapus Semua Postingan2nya yg ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dgn sendirinya dlm waktu 1x 24jam,” tulisnya.
Baca Juga: Istri Komposer Musik Gereja Yulius Panon Pratomo Sampaikan Berita Duka