KABAR JOGLOSEMAR - Ada sejumlah golongan masyarakat yang tidak bisa terima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Sejak bantuan ini disalurkan pada 2020 lalu, pemerintah telah menargetkan agar BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diterima oleh pelaku usaha atau UMKM yang terdampak.
Bahkan hal tersebut juga diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: Ratu Rizki Nabila Nangis di Pelukan Maia Estianty, Kenapa?
Sejumlah golongan yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Penerima kredit perbankan dan KUR
Selain dari golongan di atas, Anda bisa cek penerima BLT UMKM di sejumlah link resmi yang tersedia diantaranya eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Keduanya bisa dicek secara online dengan menyiapkan NIK yang tertera pada e-KTP untuk memastikan data Anda.
Setelah cek secara online, Anda dapat mengetahui apakah tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Syarat Umum Daftar CPNS
Berikut ini langkah secara lengkap cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro dengan ponsel: