Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Syarat Umum Daftar CPNS

- 22 Mei 2021, 21:28 WIB
Soal CPNS, Simak Detail Cara Pendaftarannya
Soal CPNS, Simak Detail Cara Pendaftarannya /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi Anda yang telah menanti-nantikan pendaftaran CPNS 2021, simak beberapa syarat umum berikut.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka mulai tanggal 31 Mei 2021. 
 
 
Oleh karena itu sebelum daftar CPNS, pastikan Anda mengetahui sejumlah persyaratannya.

Selain syarat daftar CPNS, tentu saja Anda perlu mempersiapkan berbagai hal penunjang. 
 
Hal-hal tersebut seperti fisik, pembelajaran, hingga mental supaya Anda berhasil menggapai formasi yang diinginkan.
 
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Ratu Rizky Nabila yang Jarang Diketahui

Berikut Syarat Umum Daftar CPNS 2021

1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dengan batas usia minimal 18 tahun serta maksimal 35 tahun.

2. Batas usia tertinggi 40 tahun untuk melamar jabatan CPNS dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa.

3. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih.

4. Bukan termasuk golongan CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat saat menjadi PNS, TNI, POLRI, atau pegawai swasta di pekerjaan sebelumnya.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan serta syarat yang dilamar.
 
Baca Juga: Demi Pembuktian! Ini yang Dilakukan Maia Estianty untuk Bantu Ratu Rizky Nabila dan Anaknya

7. Tidak terlibat dalam politik seperti anggota/pengurus partai politik, atau politik praktis.

8. Mempunyai riwayat pendidikan sesuai dengan formasi yang akan dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditentukan oleh instansi pemerintahan terkait.

10. Pelamar hanya boleh mendaftar satu instansi serta satu jabatan.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi syarat umum daftar CPNS 2021 di atas, maka tak ada salahnya untuk mulai mempersiapkan fisik, materi, dan mental Anda dalam menghadapi pendaftaran CPNS.
 
Baca Juga: Kades di Sragen Sampaikan Pesan Penting Sebelum Meninggal karena Covid-19

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021 ini, sebagai berikut.
 
Dokumen Persiapan CPNS 2021  
 
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Dokumen lain sesuai dengan syarat dan ketentuan instansi yang dilamar.

Tak sampai di situ, disarankan juga untuk tetap memantau situs ataupun akun media sosial dari instansi terkait yang menjadi tempat Anda mendaftar CPNS.
 
Baca Juga: Viral, Kisah Seorang Wanita Usir Pemuda di Bandara, Panik Ternyata Anak Presiden

Demikian informasi mengenai syarat umum daftar CPNS 2021 yang perlu Anda ketahui sejak dini. Semoga berhasil. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x