Cek Sekarang, Ini Tanda Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 23 Mei 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahap 3 cek eform.bri.co.id untuk lihat daftar penerima
Ilustrasi BLT UMKM tahap 3 cek eform.bri.co.id untuk lihat daftar penerima /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Cek sekarang dan pastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 atau tidak.

Pasalnya pemerintah bakal memberikan bantuan bagi pelaku usaha berupa BLT UMKM atau Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM, maka akan ada notifikasi pada laman yang dicek.

Ada dua paman resmi untuk cek penerima bantuan bagi pelaku usaha atau UMKM yang bisa diakes melalui eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Ratu Rizky Nabila dengan Pemain Persija Alfath Fathier

Sebelum melakukan pengecekan perlu diketahui tak serta merta semua pelaku usaha langsung mendapatkan.

Pasalnya ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin menerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut.

Sejumlah syarat diantaranya ialah merupakan WNI dan memiliki NIK atau nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima.

Selain itu pelaku usaha tidak boleh termasuk dalam kategori PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD dan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Hanya Lewat banpresbpum.id, Begini Cara Mudah Dapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x