KABAR JOGLOSEMAR - Pemberian BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan.
Pemerintah menargetkan 12,8 juta pelaku usaha bisa menerima bantuan BPUM melalui penyaluran tahap 3.
Ada 2 link untuk cek bantuan yakni diperuntukkan bagi pemilik rekening BNI dan BRI. Pengecekan bisa melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Baca Juga: Viral Video Ritual Para Dukun Santet Nusantara Beri Bantuan Gaib, Kirim Rudal Jin Bantu Palestina
Sebelum cek penerima bantuan, pastikan Anda tepah memenuhi syarat berikut ini:
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima
Jika ketujuh syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sudah terpenuhi, maka Anda bisa melanjutkan ke proses cek penerima BPUM.
Baca Juga: Heboh Oknum Guru di Gunungkidul Minta PAP ke Orangtua Murid, Alasannya Tidak Masuk Akal
Untuk mengetahui apakah menerima bantuan, Anda dapat mengakses salah satu dari situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan masukkan nomor KTP.
Maka muncul keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari