Rizieq Shihab yang sudah terlanjut duduk lantas berdiri dari kursi dan mencopot syal dengan motif bendera Palestina di ujung. Syal itu diletakkannya di meja.
"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai," kata hakim lagi.
Baca Juga: Terungkap, 5 Fakta Ngeri Kasus 'Anak Genderuwo' Korban Ritual Ruwat di Temanggung
Sidang hari ini mengagendakan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab didakwa atas kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan dan telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun. ***