Menurutnya, pengalihan status pegawai itu sendiri tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Baca Juga: Wanita yang Mengamuk Diputar Balik Petugas Saat Hendak ke Anyer Minta Maaf
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," tegasnya. ***