Ini Tiga Posko Penyekatan Menuju Jabodetabek, Wajib Bawa Surat atau Lakukan Tes Rapid Antigen di Posko

- 16 Mei 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang mau memeriksakan diri tes rapid antigen di posko tersebut.

“Semuanya bukan untuk menyusahkan saudara-suadara kita yang melakukan perjalanan. Tetapi in merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia selepas masa lebaran,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis pada Minggu, 16 Mei 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos yang Cair Mei 2021, Ini Kolom yang Wajib Diisi Agar Tahu Bantuan yang Didapatkan

Menhub Budi Karya dan Menko PMK Mudjir Effendy turut melalukan pemantauan arus balik Lebaran 2021 jalur Cikopo-Palimanan pada H+2 Lebaran. Diprediksi ada lonjakan arus lalu lintas menuju Jabodetabek.

Kendati begitu, belum ada pergerakan signifikan di jalur tersebut. Diperkirakan masih ada masyarakat yang menunda untuk kembali ke Jabodetabek.

“Secara umum kami memperkirakan masyarakat masih menunda kepuangan dari kampung halaman. Secara kuantitatif, jumlah pergerakan pada arus balik hari ini masih di bawah 60 persen dari yang diperkirakan,” sambung Budi Karya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Baim Wong Syirik Tentang Kepemilikan Klub Bola, Baim: Aku Mau Beli Sriwijaya

Pemerintah terus melakukan pengetatan arus balik roda empat maupun roda dua dari arah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Ada tiga titik yang diperketat menuju Jabodetabek, yakni Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegas Gubug Susukan, dan Indramayu ke arah Jatibarang. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x