Ini Tiga Posko Penyekatan Menuju Jabodetabek, Wajib Bawa Surat atau Lakukan Tes Rapid Antigen di Posko

- 16 Mei 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melakukan tes rapid antigen secara acak untuk pengendara sepeda motor dan roda empat yang menuju ke arah Jabodetabek.

Hal ini demi demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Salah satu pos untuk tes rapid antigen secara acak di Posko UPPKB Balonggandu, Kabupaten Karawang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau penerapan tes acak di posko tersebut pada Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Video Perempuan Ngamuk Dikepung Petugas, Alasan Nenek Meninggal Hingga Diminta Istighfar

Ditegaskan Budi Karya tes rapid antigen ini untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang akan menuju ke Jabodetabek pada arus balik mudik lebaran.

Adanya tes rapid antigen di beberapa pos ini untuk memastikan kondisi kesehatan para pemudik negatif Covid-19.

Bagi pemudik tujuan Jabodetabek perlu membawa surat keterangan negatif Covid-19. Sehingga diharapkan sudah memeriksakan diri dari tempat asal.

Baca Juga: Anang dan Ashanty Rayakan Lebaran hingga Wedding Anniversary di Dubai, Ini Komentar Aurel Hermansyah

Jika saat pemeriksaan tidak membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19 maka akan diminta periksa di posko.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x