Arus Balik dari Sumatera ke Jawa Wajib Miliki Dokumen Ini

- 16 Mei 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

Salah satu tugas Satgas Khusus adalah memeriksa seluruh dokumen dan melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa bila tak memenuhi syarat.

"Ingat, kebijakan tambahan ini sebagai salah satu bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skrining efektif dan memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," kata Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Begini Respons Ganjar Pranowo Terkait Insiden Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali

Sementara Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kendaraan pribadi dari arah Lampung ke Jakarta dilakukan testing.

Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, semua masyarakat yang mbali ke Jakarta wajib mengikuti tes menggunakan rapid test antigen, sementara sebelumnya menggunakan GeNose dan rapid test berbayar," kata Budi Setiadi.

Sementara itu, menurut Budi Setiadi, arus balik dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masuk ke Jakarta, pengawasan dilakukan di beberapa titik testing, yakni di sekitar Karawang atau tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang dan bagi mereka yang datang dari Indramayu ke Jatibarang.

Menurut Budi Setiadi, pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek menggunakan jalan nasional, akan kena pada 3 titik tersebut.

Baca Juga: Apakah Cheon Seo Jin Akan Bebas dari Penjara di The Penthouse 3? Ini Jawabannya

Untuk kendaraan pribadi di jalan tol dilakukan testing di 21 titik yang ada di 13 rest area dan 5 di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk yang datang dari arah Merak di 2 titik rest area.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x