Arus Balik dari Sumatera ke Jawa Wajib Miliki Dokumen Ini

- 16 Mei 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

Kondisi pada bulan Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera naik27,22 persen, sementara di Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sedangan untuk angka kematian di Pulau Jawa turun 16,07 persen, sedangkan di Pulau Sumatera naik 17,18 persen.

Karena itu, menurut Wiku Adisasmito, pelaku perjalanan arus balik, terutama dari Sumatera ke Jawa, wajib memiliki surat bebas Covid-19, yang terdiri dari hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose dengan masa berlaku 3 x 24 jam untuk masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Sementara dalam masa pengetatan pasca lebaran atau arus balik pada 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 jam untuk seluruh metode testing.

"Semua pelaku perjalanan juga wajib membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan," kata Wiku Adisasmito dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada Minggu, 16 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KTP untuk Bansos Rp300 Ribu, di Laman https://cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Wiku Adisasmito, dalam surat edaran Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 disebutkan bahwa pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, wajib cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik.

Dengan demikian, menurut Wiku Adisasmito, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan yang diperlukan, tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Dalam perjalanan balik, juga dilakukan skrining secara maksimal dengan melakukan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

Satgas daerah Provinsi Lampung sebagai Satgas Khusus diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x