Arus Balik dari Sumatera ke Jawa Wajib Miliki Dokumen Ini

- 16 Mei 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik
Ilustrasi sanksi putar balik bakal berlaku sampai 24 Mei setelah selesainya masa larangan mudik /Pixabay/markusspiske

KABAR JOGLOSEMAR - Pada bulan Mei 2021 kasus positif Covid-19 di Sumatera meningkat mencapai 27,22 persen, sementara di Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sementara kasus meninggal dunia di Sumatera juga naik 17,18 persen, sedangkan di Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Karena itu, warga yang melakukan perjalanan arus balik dari Sumatera ke Jawa wajib memiliki 3 dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Israel Bom Rumah Kepala Hamas Gaza Pada Minggu, 16 Mei

Bila tidak, maka akan diminta putar balik ke Sumatera. Untuk menjamin hal itu berjalan efektif maka dibentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung.

Salah satu tugas Satgas Khusus ini adalah melakukan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum baik di jalan tol, jalan arteri maupun jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk, pada arus balik.

Arus balik Idul Fitri 2021 diperkirakan terjadi pada hari ketiga (H+3) dan hari ke-7 (H+7) Lebaran atau pada 16 Mei dan 20 Mei 2021.

Menurut Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, langkah antisipasi arus balik perlu diperketat dan dipertegas karena ada eningkatan eskalasi kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera.

Baca Juga: Viral Video Lautan Manusia di Pantai Batukaras Pangandaran, Ini Penjelasan Susi Pudjiastuti

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x