Belum Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Usai Lebaran? Cek Penerima BLT UMKM, Begini Caranya

- 14 Mei 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi BLT dari Kemensos untuk masyarakat
Ilustrasi BLT dari Kemensos untuk masyarakat /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM untuk tahun 2021. Adapun nilai bantuan ini adalah Rp 1,2 juta.

Sementara itu, belakangan ini diketahui bahwa bantuan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta akan dicairkan sebelum hari raya lebaran.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Tidak Ada Sosok Ayah di Gambar Kaleng Khong Guan

Kendati demikian, saat ini sudah memasuki H+1 lebaran. Bagi yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta usai lebaran maka ikuti langkah-langkah berikut untuk cek penerima BLT UMKM.

Perlu diketahui, bantuan BLT UMKM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemenkop UKM.

Namun, apabila Anda merasa sudah melampaui syarat dan ketentuan tersebut maka Anda perlu memastikan kembali status kepesertaan sebagai penerima bantuan.

Cara cek kepesertaan bantuan tersebut cukup mudah yaitu hanya modal KTP dan melalui link eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini, caranya.

Baca Juga: Simak, 7 Makanan Lebaran Yang Wajib Dihindari Penderita Diabetes

1. Buka browser seperti Google Chrome ataupun sejenisnya.

2. Masukan link eform.bri.co.id/bpum di tab browser.

3. Tunggu sejenak lalu isi kolom yang ada di tampilan.

4. Isi nomor KTP Anda. Pastikan jangan sampai salah.

5. Masukan kode verifikasi yang tertera pada gambar.

6. Apabila kesulitan menuliskan kode verifikasi, klik tombol refresh pada gambar tersebut.

7. Klik tombol 'Process Inquiry'.

8. Tunggu beberapa saat sampai keluar keterangan di layar.

Baca Juga: Meski Tak Undang Wisatawan, Kabupaten Bantul Tetap Buka Sejumlah Objek Wisata Saat Libur Lebaran

Jika terdapat keterangan yang bertuliskan bahwa Anda tidak terdaftar dalam program bantuan, maka bisa dipastikan Anda tidak menerima bantuan tersebut meski sudah lewat hari raya lebaran.

Hal tersebut berlaku sebaliknya, jika Anda berhak mendapat bantuan itu maka segera lakukan pencairan ke pihak penyalur bantuan BLT UMKM 2021 yang sudah diutus oleh Kemenkop UKM.

Demikian informasi mengenai cara cek penerima BLT UMKM. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x