Wasekjen MUI: 2 Tokoh MUI Ini Meninggal Dunia, Bukti Nyata Covid-19 Jadi Ancaman Bahaya

- 11 Mei 2021, 18:20 WIB
Ustaz Tengku Zul meninggal dunia karena Covid-19
Ustaz Tengku Zul meninggal dunia karena Covid-19 /Instagram/@tengkuzulkarnain.id


KABAR JOGLOSEMAR - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr KH Amirsyah Tambunan mengungkapka jika pandemi Covid-19 bukan hanya ancaman yang nyata hingga menelan korban jiwa.

Menurutnya sudah ada tokoh MUI yang meninggal dunia karena Covid-19. mereka adalah Dr Nazarudin Ramli dan Dr Tengku Zulkarnain. Hal ini menjadi bukti nyata kalau Covid-19 merupakan ancaman yang berbahaya.

Kini pandemi Covid-19 sudah memasuki tahun kedua. Kedua kalinya juga umat Islam dilarang mudik Lebaran karena situasi yang belum juga mereda.

Baca Juga: Dokter India Peringatkan Tak Ada Bukti Ilmiah Kotoran Sapi Tangkal Covid-19

Amirsyah mengingatkan saat merayakan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 ada baiknya mengikuti aturan yang berlaku.

“Potensi kerumunan itu berbahaya. Oleh karenanya itu, saya pesan, daerah-daerah hijau yang tidak tertular Covid-19 tetap menggunakan protokol kesehatan. Tetapi daerah yang oranye atau merah yang telah ditetapkan oleh satgas sebaiknya shalat-nya di rumah saja,” terangnya dalam keterangan tertulis dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Prokes tetap dilakukan untuk menjaga diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Jaga diri dan keluarga itu adalah hukumnya wajib, dalam arti kesehatan itu adalah sesuatu yang wajib dipelihara. Kenapa wajib? Karena menjaga kesehatan itu harus terus bersama-sama,” ungkap Amirsyah.

Baca Juga: 12 Padukuhan Masuk Zona Merah dan Oranye, Gugus Tugas Sleman: Salat Idul Fitri Berjemaah Dilarang

Apabila semua sehat maka dapat melakukan ibadah, mencari nafkah hingga beramal untuk kemaslahatan umat.

Saat terjadi kerumunan orang, potensi penularan virus corona begitu tinggi dan cepat menyebar.

Pihaknya mengingatkan tentang kerumunan yang terjadi di Pati, Banyuwangi, Riau, maupun di Sungai Gangga, India yang berujung dapat berakibat fatal.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini 7 Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Fitri

Silaturahmi virtual pun menjadi solusi yang baik untuk menjaga diri dan keluarga. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah ledakan kasus positif baru.

Aturan larangan mudik Lebaran berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Berbagai provinsi terutama Pulau Jawa dilakukan penyekatan untuk mencegah aktivitas mudik Lebaran 2021. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x