Dilarang Mudik, Begini Cara Menjaga Silaturahmi Saat Idul Fitri Menurut Satgas Covid-19

- 11 Mei 2021, 16:27 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Pasalnya ada kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran 2021 berisiko tinggi pada penularan Covid-19 semakin meningkat. Meskipun mudik telah ditiadakan tetapi ada saja masyarakat yang lolos dari pos penyekatan mudik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan meski dilarang mudik Lebaran 2021 silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting dan menjadi waktu melepas kerinduan keluarga di kampung halaman. 

Baca Juga: Daftar Zonasi Penyebaran Covid-19 Tingkat Pedukuhan di Sleman

Silaturahmi dapat dilakukan secara daring atau virtual. Sudah dua kali Lebaran, tradisi mudik pun dilarang pemerintah.

“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya,” terang Wiku dalam konferensi pers hari ini, 11 Mei 2021.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 tentunya ada perubahan demi mencegah penularan virus corona pada anggota keluarga di kampung halaman.  Silaturahmi virtual tidak akan mengurangi esensi silaturahmi di hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Ketentuan Penempatan TMI di Taiwan

“Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” sambungnya dikutip Kabar Joglosemar.

Masyarakat terutama umat Islam diminta untuk bersabar tidak mudik Lebaran 2021. Wiku menekankan apabila kebijakan pemerintah ini didukung penuh oleh masyarakat bisa menjadi modal hari raya Idul Fitri seperti sedia kala di tahun 2022.

Lebih lanjut Wiku menyampaikan pemerintah daerah perlu memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten/kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di tingkat paling rendah, yakni RT/RW.

Baca Juga: Doa Bagi Perdamaian Dunia, Khususnya untuk Konflik Antara Palestina dan Israel

Ia mengingatkan bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Pemerintah sepakat menutup tempat wisata yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.

Wiku membeberkan selama masa  peniadaan mudik, penerbangan charter tidak beroperasi sementara. Para pekerja asing dihimbau untuk menunda kepulangannya demi mencegah penularan Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x