Menaker Jelaskan Ketentuan Penempatan TMI di Taiwan

- 11 Mei 2021, 13:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan salah satu syarat penempatan Kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia.

Dalam penjelasannya syarat penambahan Covid-19 ialah di bawah angka 5.000 orang hari selama seminggu berturut-turut.

Menaker Ida menjelaskan bahwa pada 9 Mei kemarin, jumlah penambahan terus menurun  menjadi 3.922 kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini 7 Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Fitri

"Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka Kembali," kata Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, lemerintah juga telah melakukan pembaharuan SOP penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ke Taiwan.

“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” terang Ida Fauziyah.

Pihaknya juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan sesuai SOP.

Baca Juga: Cara Cek Bansos dengan Nomor KTP, Segera Cair Sebelum Lebaran

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x