KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah mulai diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Hal itu mengingat pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, pemerintah masih memperbolehkan masyarakan melakukan mudik lokal selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Turuti Aurel Hermansyah Ngidam Tidur di Hotel, Atta Halilintar: Suami Siaga
Hal itu berdasarkan Permenhub No.13 tahun 2021 yang menyebutkan ada 8 kawasan yang diperbolehkan mudik lokal.
8 wilayah yang boleh mudik lokal itu adalah wilayah aglomerasi yaitu beberapa kabupaten dan kota yang berdekatan.
Inilah 8 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal.
Baca Juga: Amanda Manopo Pose Ala Keluarga Bahagia Bareng Nino dan Reyna: Panik Ga, Panik Ga?
Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Wilayah 2: Jabodetabek yang meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang
Wilayah 3: Bandung Raya yang meliputi: Kota Badung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4: Kedungsepur yang meliputi: Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi
Wilayah 5: Yogyakarta Raya yang meliputi: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Wilayah 6: Solo Raya yang meliputi:, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Baca Juga: Mau Jadi Oma, Ini Doa Ashanty untuk Aurel Hermansyah yang Sedang Hamil Anak Pertama
Wilayah 7: Gerbang Kertosusila yang meliputi: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
Wilayah 8:Maminasata yang meliputi: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
Kendati demikian, penetapan prokes 5M harus dilaksanakan dengan ketat oleh masyarakat.
Jika ada masyarakat dari luar wilayah akan memasuki wilayah tertentu maka petugas penyekatan mudik akan meminta kendaraan tersebut untuk putar balik.***