KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah pusat jauh-jauh hari sudah mengeluarkan larangan mudik pada libur Idul Fitri 2021 mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Karena itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah agar mendukung dan sejalan dengan pemerintah pusat dalam mematuhi larangan mudik tersebut.
Baca Juga: 6 Fakta Pembunuhan Akseyna di Danau Kenanga UI, 6 Tahun Belum Terungkap
Pertimbangan utama larangan mudik adalah untuk mencegah penyebaran atau penularan virus corona.
Karena mudik pasti terjadi kerumunan massa sehingga berpotensi terjadi penularan atau penyebaran virus corona.
Selain itu, para pemudik berpotensi membawa virus corona saat mudik sehingga sangat membahayakan keluarga atau orangtua di kampung.
"Keputusan melarang mudik diambil melalui berbagai pertimbangan, masukan dan data-data yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir," kata Doni Monardo.
Doni Monardo pun mengingatkan para kepala daerah agar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Baca Juga: Umumkan Perceraian, Bill Gates dan Melinda Bakal Bagi Harta Sesuai Perjanjian