Satgas Covid-19: Penularan Covid-19 Lebih Cepat daripada Penyembuhan, Waspada Pasca Lebaran

- 5 Mei 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan perkembangan kasus Covid-19 pada sepekan terakhir.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan supaya pemerintah dan masyarakat dapat semakin waspada. Pasalnya pada periode 23 April hingga 1 Mei 2021 terdapat peningkatan kasus positif

"Namun, hal yang perlu menjadi perhatian dan perlu kita waspadai bersama adalah perkembangan pada minggu terakhir, yaitu periode 23 April sampai 1 Mei 2021. Pada periode tersebut, jumlah kesembuhan tidak lagi lebih tinggi dari jumlah kasus positif baru," ungkap Prof. Wiku dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Viral! Terulang Lagi, Pemuda Arogan Tarik Masker Jemaah di Masjid Sampai Putus, Polisi Beri Peringatan

Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa, 4 Mei 2021 disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Tren kasus aktif positif Covid-19 dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga masyarakat jangan sampa terlena karena pasien yang sembuh banyak.

Sebentar lagi, masyarakat Indonesia segera menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dikhawatirkan dapat terjadi penularan Covid-19 kembali tinggi.

Dengan begitu, kasus positif Covid-19 juga semakin tinggi. Wiku mengingatkan waktu penularan Covid-19 lebih cepat daripada menyembuhkan seorang pasien.

Baca Juga: Mendagri Membatasi Jumlah Peserta Buka Bersama pada Bulan Ramadhan

Oleh karenanya, Wiku berpesan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hindari bepergian terutama di tempat yang ramai agar mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Saya juga mohon kepada seluruh kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, dengan stagnannya angka kesembuhan saya harap dapat bersiap-siap dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan agar apabila kasus positif bertambah, dapat segera sembuh dan tidak kembali meningkatkan jumlah kasus aktif," tandas Wiku.

Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 telah sepakat mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku 6-17 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan dan Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2021? Cek Jadwalnya Setelah Ada Pemangkasan 5 Hari Cuti Bersama

SE tersebut tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Namun ada pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 ini. Berikut kategori yang boleh melakukan perjalanan selama mudik Lebaran 2021:

- Layanan distribusi logistik

- Perjalanan dinas

- Kunjungan sakit/duka

- Pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang

- Pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x