Selain Dilarang Mudik, ASN Juga Diminta Tidak Cuti pada 6-17 Mei 2021

- 10 April 2021, 17:06 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan kebijakan yang akan diberlakuian Kemenhub merespons adanya larangan mudik
Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan kebijakan yang akan diberlakuian Kemenhub merespons adanya larangan mudik /YouTube/ Sekretariat Presiden
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larang mudik bagi ASN (aparatur sipil negara) dan keluarganya pada 6-17 Mei 202.
 
Selain itu, pada periode tersebut ASN dan keluarganya juga diharapkan tidak mengajukan cuti.
 
Hal ini tertuang dalam SE Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
 
 
 “Pegawai ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” demikian antara lain isi surat edaran yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman menpan.go.id pada Sabtu 10 April 2021.
 
Selain tidak melakukan kegiatan bepergian, menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran itu, para ASN juga diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan yakni selama 6-17 Mei 2021.
 
Oleh Karena itu, Menteri PAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar tidak  memberikan izin cuti kepada ASN di masing-masing instansi.
 
 
 
Meski demikian, menurut TjahjoKumolo, izin cuti dikecualikan bagi PNS yang hendak melahirkan, sakit dan alasan-alasan penting lainnya.
 
"Cuti turut diberikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit" kata Menteri PAN-RB.
 
Dikatakan, pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
 
Dengan ketentuan bahwa ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
 
 
 
Selain itu, menurut Menteri Tjahjo Kumolo, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansi masing-masing.
 
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” kata Menteri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran itu.
 
Dalam surat edaran itu juga disebutkan ada 4 hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian,yakni:
 
1. peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
2. peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
4. protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
 
Menurut Menteri PAN-RB, penegakan disiplin bagi ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. Bagi ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
 
"PPK wajib melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 terseut epada Menteri PANRB melalui tautan KementerianPANRB. Laporan paling lambat pada 24 Mei 2021dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran tersebut,” tulis Menteri PAN-RB dalam surat edaran tersebut.
 
Larangan mudik dan tidak cuti bagi ASN tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19. Karena itu, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M dan 3T.
 
Protokokol kesehatan 5M dimaksud yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Sementara 3T yakni testingtracing, dan treatment.
 
"Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan SE yangmengatur pembatasan perjalanan. SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021," kata Tjahjo Kumolo.***
 
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x