Oleh karenanya, Wiku berpesan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hindari bepergian terutama di tempat yang ramai agar mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Saya juga mohon kepada seluruh kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, dengan stagnannya angka kesembuhan saya harap dapat bersiap-siap dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan agar apabila kasus positif bertambah, dapat segera sembuh dan tidak kembali meningkatkan jumlah kasus aktif," tandas Wiku.
Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 telah sepakat mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku 6-17 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan dan Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Kapan Libur Lebaran 2021? Cek Jadwalnya Setelah Ada Pemangkasan 5 Hari Cuti Bersama
SE tersebut tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Namun ada pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 ini. Berikut kategori yang boleh melakukan perjalanan selama mudik Lebaran 2021:
- Layanan distribusi logistik
- Perjalanan dinas
- Kunjungan sakit/duka