Mendagri Membatasi Jumlah Peserta Buka Bersama pada Bulan Ramadhan

- 5 Mei 2021, 15:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Dok.Kemendagri

"Pada saat surat edaran ini ditandatangani maka salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 450/2869/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang larangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/ halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/2 78 4/7 tanggal 4 Mei 2021 tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Mendagri dalam surat edaran yang diterima Kabar Joglosemar pada Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: ITZY Ceritakan Perasaan Mereka Hidup Bersama di Dorm

Pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama maupun larangan open house/halal bihalal bagi pejabat/ASN di daerah, menurut Mendagri dalamsurat edaran itu, diambil setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 hijriah/2020 yang lalu serta pasca libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

Menurut Kastorius Sinaga, yang ditekankan dalam surat edaran itu adalah pejabat dan kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melakukan open house saat hari H lebaran.

Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan penularan Covid-19, khususnya agar tiga varian covid dari Inggris, India dan Afrika Selatan yang sudah masuk ke Indonesia tidak menimbulkan grafik lonjakan kasus baru.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1442 Hijriah, Ini Pilihan Hampers Lebaran yang Murah dan Gampang Dikirim

"Varian baru Covid-19 bersifat cepat menular dan mematikan seperti kejadian di India yang lengah dan longgar di dalam mengendalikan kerumunan bersifat ritual keagamaan, olah raga dan kampanye pemilu di 5 negara bagian," kata Kastorius Sinaga kepada Kabar Joglosemar.

Dikatakan, langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendor di dalam mengendalikan kerumunan maka terjadilah tsunami covid India seperti kita saksikan.

"Kita bisa menghindari itu bila kita tidak lengah, tetap disiplin dengan prokes 3M dan menghindari kerumunan. Buktinya, Pilkada serentak Desember 2020 yang lalu kita/Indonesia berhasil mengamankan Pilkada, yang diikuti oleh 103 juta pemilih, dengan prokes yang ketat dan Pilkada tersebut tidak menjadi ajang penularan kasus baru Covid-19," kata Kastorius Sinaga.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1442 Hijriah, Ini Pilihan Hampers Lebaran yang Murah dan Gampang Dikirim

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x