Mendagri Minta Kepala Daerah Melarang Acara Buka Bersama dan Halal Bihalal

- 5 Mei 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442 H/
Ilustrasi Ramadhan 1442 H/ /Pixabay.com/chiplanay/

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian meminta kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota, agar melarang kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan.

Selain itu, gubernur dan bupati/walikota juga diminta agar melarang open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Baca Juga: Tak Terima Dicelakai, Ricky Beberkan Aib Elsa Buat Nino Meradang, Ini Sinopsis Ikatan Cinta 5 Mei 2021

Dalam surat edaran nomor 800/2784/SJ yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia, tertanggal 4 Mei 2021, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebutkan bahwa larangan itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/2020 serta pasca libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021, dimana saat itu terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur dan bupati walikota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

Baca Juga: Liga Champions, Manchester City Catat Sejarah Lolos ke Final

1. melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang lebih dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadhan 1442/ 2021
2. menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media kepada Kabar Joglosemar, Selasa 4 Mei 2021, memebenarkan surat edaran Mendagri tersebut.

Kastorius Sinaga yang mendampingi Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pejabat dan kepala daerah yaitu Gubernur, Bapati dan Walikota tidak melakukan open house di saat hari H lebaran.

Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan penularan Covid-19, khususnya agar tiga varian Covid-19 dari UK (Inggris), India dan Afrika Selatan yang sudah masuk ke Indonesia tidak menimbulkan grafik lonjakan kasus baru.

Baca Juga: Tetap Dapat Pahala, Ini 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadr

Sebab, menurut Kastorius Sinaga, varian baru covid-19 bersifat cepat menular dan mematikan seperti kejadian di India yang lengah dan longgar dalam mengendalikan kerumunan bersifat ritual keagamaan, olah raga dan kampanye pemilu di 5 negara bagian.

"Langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendor di dalam mengendalikan kerumunan maka terjadilah tsunami covid India seperti kita saksikan," kata Kastorius Sinaga.

Dikatakan, kita bisa menghindari itu bila tidak lengah, tetap disiplin dengan prokes 3M dan menghindari kerumunan.

Buktinya, Pilkada serentak Desember 2020 yang lalu Indonesia berhasil mengamankan Pilkada, yang diikuti oleh 103 juta pemilih, dengan prokes yang ketat. Dan Pilkada tersebut tidak menjadi ajang penularan kasus baru covid-19.

Menurut Kastorius Sinaga, ritual mudik dan lebaran harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan gejolak naik grafik Covid-19.

Baca Juga: Terbaru! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021 yang Berubah Setelah Cuti Bersama Dipangkas

Tapi tren menurun kasus infeksi baru kita pertahankan dan upayakan terus berlangsung dengan disiplin prokes 3M plus 2M ( menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Dengan demikian sesegera mungkin kita terbebas dari serangan covid dan bangsa kita dapat memfokuskan diri ke pemulihan ekonomi."Kpala daerah sangat berperan di dalam pengendalian dan peningkatan disiplin masyarakat tersebut," kata Kastorius Sinaga.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x