Terbaru! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021 yang Berubah Setelah Cuti Bersama Dipangkas

- 5 Mei 2021, 08:14 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pixabay/Tigerlily

KABAR JOGLOSEMAR - Libur Lebaran 2021 semakin dekat. Namun pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 karena adanya pandemi Covid-19.

Larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021. Sementara itu, kapan libur Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 Hijriah?

Baca Juga: 6 Daerah Alami Kenaikan Mobilitas ke Pusat Perbelanjaan saat Ramadhan

Berikut hari libur nasional tahun 2021:

-  1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei Kenaikan Isa Al-Masih

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Baca Juga: Mobilitas ke Pusat Perbelanjaan Meningkat Jelang Lebaran, Satgas Covid-19 Sarankan Belanja Online

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Libur Lebaran 2021 tetap pada tanggal 13-14 Mei 2021. Namun, ada perubahan cuti bersama 2021 tepatnya pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Bisa Jadi Racun? Berikut 7 Makanan yang Tidak Boleh Dihangatkan Ulang Untuk Sahur

Sebelumnya, pemerintah memangkas cuti bersama dalam rangka Lebaran 2021, yakni 17,18, dan 19 Mei 2021. Sedangkan cuti bersama tanggal 12 Mei 2021 tetap berlaku untuk masyarakat.

Selain itu, pada tanggal 15-16 Mei 2021 merupakan libur akhir pekan. Sehingga total libur Lebaran mulai dari 12 hingga 16 Mei 2021.

Keputusan perubahan libur cuti bersama 2021 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

SKB 3 Menteri itu telah ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu. Sebelumnya, pemerintah juga telah memangkas cuti bersama Isra Miraj pada 12 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: 7 Ide Hampers Lebaran Kekinian, Gampang Dicari dan Harganya Murah

Dalam SKB tersebut, ada juga cuti bersama yang dipangkas dalam rangka Natal 2021, yakni pada 27 Desember 2021.

Sebenarnya ada 7 hari cuti bersama di tahun 2021, namun pada awal tahun dipangkas 5 hari dan hanya menjadi 2 hari.

Adapun cuti bersama yang masih berlaku adalah 12 Mei 2021 dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah. dan 24 Desember 2021 dalam rangka Hari Raya Natal.

Larangan Mudik Lebaran

Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan dan Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Sebanyak 776 Laporan Soal THR Masuk ke Posko THR Kemnaker

SE tersebut tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi, darat, laut, dan udara.

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers pada 8 April 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Simak Hari dan Tanggal Agar Mendapatkan Keberkahan Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2021

Tak ingin mengulang lonjakan kasus Covid-19, maka dilakukan pengetatan dan larangan mudik Lebaran 2021. Harapannya meminimalisir mobilitas masyarakat.

“Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," sambung Wiku. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x