Adapun cuti bersama yang masih berlaku adalah 12 Mei 2021 dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah. dan 24 Desember 2021 dalam rangka Hari Raya Natal.
Larangan Mudik Lebaran
Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan dan Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Sebanyak 776 Laporan Soal THR Masuk ke Posko THR Kemnaker
SE tersebut tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi, darat, laut, dan udara.
"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers pada 8 April 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar.
Baca Juga: Simak Hari dan Tanggal Agar Mendapatkan Keberkahan Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2021
Tak ingin mengulang lonjakan kasus Covid-19, maka dilakukan pengetatan dan larangan mudik Lebaran 2021. Harapannya meminimalisir mobilitas masyarakat.
“Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," sambung Wiku. ***