Soal Cara Munarman Ditangkap Paksa, Sekjen PKS: Saya No Comment

- 29 April 2021, 07:01 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman yang ditangkap
Mantan Sekretaris FPI, Munarman yang ditangkap /Tangkapan layar Youtube/FadliZon

"Negara tidak boleh berlebihan apalagi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik," ungkap dia.

Dia juga berharap agar pemeriksaan Munarman ini berjalan secara transparan dan tidak diskriminatif mengingat Indonesia sendiri merupakan negara hukum.

Sebelumnya Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa tindakan kepolisian menutup mata kliennya saat dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa 27 April 2021 merupakan cara yang tidak dibenarkan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu, ditarik. Itu yang kita sangat sesalkan," protes Aziz.

Baca Juga: Disebut Mirip Nanggala 402, Berikut Kompilasi Penampakan Awan Kapal Selam Yang Sempat Viral di Media Sosial

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menanggapi soal penutupan mata Munarman yang sempat dipermasalahkan.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan pada Rabu 28 April 2021.

Pihaknya beranggapan bahwa penutupan mata itu dilakukan untuk menghindari target jaringan yang bisa membahayakan petugas.

"Untuk menghindari target, mengenali operator, atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas, jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x