Dikabarkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa sekitar 15.30.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. ***