- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sementara itu, jika Anda belum mengajukan untuk mendapatkan BLT UMKM ada bebarapa tahapan yang wajib dilakukan.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.
Baca Juga: 7 Tips Hemat Keuangan Saat Puasa Ramadhan, Dari Bawa Bekal hingga Rapel Makanan Berbuka dan Sahur
Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa
Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.
Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:
- NIK sesuai dengan e-KTP