- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Lebih lanjut, nantinya akan ada informasi, Anda terdaftar sebagai penerima BPUM nantinya akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur untuk proses pencairannya.
Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI.
Selanjutnya harus menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Baca Juga: Masih Dibuka, Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Khusus Untuk Warga Yogyakarta
Syarat pencairan BLT UMKM, Anda harus membawa e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Berikut syarat dan ketentuan penerima BPUM 2021 sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga