Pembayaran THR juga tidak boleh ditunda tapi harus tepat waktu. Dengan demikian, untuk tahun 2021 pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lambat 6 Mei 2021 atau bhkan sebelum tanggal tersebut.
"TIDAK BOLEH. Harus penuh dan tidak dapat dicicil. Dengan demikian pembayaran THR Keagamaan tidak dimungkinkan untuk dicicil/ ditunda mengingat relaksasi hanya terkait waktu pembayaran, hingga sebelum hari raya keagamaan," tulis Kemenaker dikutip Kabar Joglosemar dalam akun Instagram @kemnaker menjawab pertanyaan deny_faryzal.
Menurut Kemenaker, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil.
Namun apabila perusahaan tidak mampu maka diberi kesempatan berdialog dengan pekerja atau buruh.
Baca Juga: Bikin Terharu, Ini Alasan Jang Han Seo Selalu Baik kepada Vincenzo
Kemudian, hasil dialog harus dibuat kesepakatan tertulis dan dilaporkan kepada Disnaker Kabupaten atau kota relaksasi pada perusahaan untuk membayar THR sampai dengan sebelum hari raya keagamaan.
"Pembayaran THR tidak dicicil atau dua kali bayar. Tidak boleh.Harus penuh dan tidak dapat dicicil dengan. Demikian pembayaran THR tahun ini tidak dimungkinkan untuk dicicil atauditunda mengingat relaksasi hanya terkait pembayaran hingga sebelum hari raya keagamaan," tulis Kemenaker di akun Instagram @kemnaker.