KABAR JOGLOSEMAR - Hari raya Idul Fitri 2021 sebentar lagi tiba atau tepatnya pada 13-14 Mei 2021.
Sesuai ketentuan, pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Tips Jitu Kelola Uang THR, dari Sisihkan Untuk Sedekah hingga Siapkan Dana Darurat
Seperti di daerah lainnya di Indonesia, di Jogja dibuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja/buruh yang punya masalah terkait pembayaran THR.
Konsultasi atau pengaduan bisa dilakukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY atau Kabupaten/Kota.
"Rekanaker bekerja di wilayah DI Yogyakarta dan ingin melakukan konsultasi atau mengadukan terkait pembayaran #THR2021? Kamu bisa menghubungi kontak (slide 2) atau ke @disnakertrans.diy ya.," tulis Kemeterian Tenaga Kerja dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kemnaker pada Senin 26 April 2021.
Menurut Kemenaker, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Komandan KRI Nanggala 402 yang Gugur Adalah Alumni SMA Muhammadiyah 1 Jogja
Selain wajib, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil tapi harus utuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.