Terbaru! Simak Cara Mengajukan BPUM Rp1,2 Juta, Tahapan yang Wajib Dilakukan Pelaku UMKM

- 23 April 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM masih berhak mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Bagaimana cara mengajukan BPUM Rp1,2 juta?

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada pelaku usaha di tahun 2020.

Baca Juga: Sering Dijodohkan Dengan Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta Arya Saloka, Amanda Manopo Ungkap Isi Hatinya

Sekarang Kemenkop UKM kembali menggulirkan BLT UMKM tetapi besarannya berubah, yakni Rp1,2 juta.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Baca Juga: Rekomendasi Spot Ngabuburit Asyik di Jogja, Ada Nol Kilometer Hingga Parangtritis

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Nantinya akan diproses oleh dinas terkait hingga kementerian. Selanjutnya tinggal menunggu kabar dari lembaga penyalur BPUM UMKM.

Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur. Adapun lembaga penyalur BPUM 2021 adalah bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Update BLT UMKM! Pendaftaran Hanya Bisa Melalui Dinas Ini Jika Ingin Mendapatkan Rp1,2 Juta

Setelah mendapatkan informasi pencairan BLT UMKM/BPUM datanglah ke lembaga penyalur dengan membawa berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU.

Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung dicairkan kepada penerima BLT UMKM/BPUM. Adapun ketentuan penerima BPUM 2021 sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Didoakan Cerai dengan Putri Anne, Begini Tanggapan Arya Saloka

Sementara itu, Anda juga bisa mengecek terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. Demikian informasi perkembangan penyaluran BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah