Kemenkominfo Blokir 7 Konten Jozeph Paul Zhang yang Berisi Ujaran Kebencian

- 20 April 2021, 11:09 WIB
Video YouTube Jozeph Paul Zhang berjudul Puasa Lalim Islam yang mengaku sebagai nabi ke-26 telah diblokir
Video YouTube Jozeph Paul Zhang berjudul Puasa Lalim Islam yang mengaku sebagai nabi ke-26 telah diblokir /YouTube/Jozeph Paul Zhang

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuat aduan permintaan memblokir sejumlah konten YouTube milik Jozeph Paul Zhang.

Total ada 7 konten YouTube yang dituding mengandung ujaran kebencian diblokir dan sudah diproses.

"Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang," ungkap Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Lineup Lengkap Busan One Asia Festival 2021: Ada NCT DREAM hingga ASTRO

Sejak tanggal 19 April 2021 dan seperti dilihat juga KabarJoglosemar.com di kanal YouTube Jozeph Paul Zhang ada sejumlah konten yang hilang termasuk video diskusi berjudul Puasa Lalim Islam.

Dedy mengatakan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Diminta Hapus Tato oleh Anak, Begini Reaksi Dokter Tirta

Sejauh ini berdasarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono dilaporkan berada di luar Indonesia sejak 2018.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya," pungkasnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x