BPJS Kesehatan Gandeng Pemda DIY Dorong Perusahaan jadi Peserta

- 20 April 2021, 07:01 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan /Tangkapan layar Instagram /Tangkapan layar Instagram
 

 
KABAR JOGLOSEMAR - BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Pemda DIY guna meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong perusahaan maupun warga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 
Melalui kerjasama itu, Pemda DIY dapat membantu perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 
Sampai saat ini tingkat kepatuhan pemilik Badan Usaha di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta dan Gunungkidul, di bidang jaminan kesehatan BPJS sudah mencapai 95 persen.
 
 
 
Oleh karena itu, guna merangsang atau mendorong semua kabupaten/kota di DIY agar menjadi peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen, BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Pemda DIY.
 
Belum lama ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima Dirut BPJS Kesehatan Pusat, Ali Ghufron Mukti dan rombongan untuk membahas rancangan MoU tersebut.
 
Pada kesempatan itu, Sultan HB X mengatakan bahwa MoU antara Pemda DIY dengan BPJS Kesehatan sangat mungkin dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
 
 
 
PP tersebut memungkinkan Gubernur, Bupati/Walikota mengeluarkan keputusan berdasarkan PP. Sebab, BPJS seperti perusahaan namun perusahaan negara yang berdasarkan sebuah peraturan. Daerah bisa melakukan kebijakan itu guna memaksimalkan kepatuhan badan usaha dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
 
Gubernur DIY Sultan HB X yang dilansir Kabar Joglosemar dari Humas  DIY berharap melalui kerjasama konkrit antara Pemda DIY dengan BPJS Kesehatan diharpkan mampu melakukan pola penganggaran hingga 100 persen.
 
Dengan demikian, menurut Sultan HB X, perusahaan-perusahaan swasta bisa masuk dan bergabung untuk memanfatakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan bagi para karyawan atau pegawainya. Melalui Surat Keputusan (SK) yang sangat mungkin dikeluarkan, menurut Sultan HB X, Gubernur dan Bupati/Walikota isa mendorong literasi bagi para pemilik usaha.
 
 
 
Menurut Sultan HB X, tujuan kerjasama itu guna mendorong kesadaran badan usaha agar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 
Dengan demikian, bila saat ini baru separuh atau sepertiga karyawan atau pegawai yang ikut, makadiharapkan meningkat atau bahkan semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 
Sementara Ali Ghufron Mukti selaku Dirut BPJS Kesehatan Pusat mengatakan, dalam MoU yang akan diajukan kepada Pemda DIY berisi turunan dari perubahan PP 82 tahun 2018 ke PP 64 tahun 2020.
 
 
 
Selain itu, dilandasi dengan adanya badan usaha yang pekerjanya belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
 
Dengan demikian, menurut Ali Ghufron, tingkat kepatuhan perlu ditingkatkan dengan melakukan literasi bagi masyarakat dengan memberi pemahaman mengenai konsep gotong royong dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
 
Ghufron optimistis melalui kerjasama itu akanmampu meningkatkan kepatuhan masyarakat DIY. Apalagi saat saat ini tingkat kepatuhan di GunungKidul dan Kota Yogyakarta menjadi peserta BPJS Kesehatan hampir 100 persen.
 
 
 
Sehingga dengan adanya MoU diharapkan kabupaten/kota bisa mendaftarkan menjadi peserta, sehingga perluasan kepesertaa meningkat. Apalagi Pemda DIY akan membantu mereka sakit meski belum menjadi peserta.***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x