Nggak Ribet, Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online dari Rumah Saja

- 16 April 2021, 10:19 WIB
Pelayanan SINAR SIM online akhirnya sudah bisa diakses. Berikut link aplikasi yag sudah bisa diunduh oleh masyarakat.
Pelayanan SINAR SIM online akhirnya sudah bisa diakses. Berikut link aplikasi yag sudah bisa diunduh oleh masyarakat. / Reno Esnir/ANTARA FOTO

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai bulan April 2021, Anda tidak perlu mengantre lama untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang ada SIM Online yang makin mudah dengan adanya aplikasi Sinar.

Sinar (SIM Nasional Presisi) sudah diluncurkan pada 13 April 2021 lalu, sehingga sudah bisa digunakan masyarakat.

Baca Juga: Fast & Furious 9 Segera Tayang, Yuk Intip Total Harga Mobil di Trailer Fast & Furious 9

Segala bentuk proses pengujian pembuatan SIM seperti ujian teori juga dilakukan secara online. Cukup menggunakan handphone, Anda bisa membuat SIM Online maupun perpanjangan SIM A dan C.

Bagaimana cara membuat SIM A dan C lewat aplikasi SINAR?

Layanan Sinar ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon pembuatan SIM A atau SIM C cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran.

Masyarakat dapat memilih mekanisme membuat SIM baru atau memperpanjang SIM. Selanjutnya, ikuti petunjuk seperti harus mengisi data diri dan pas foto.

Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus datang ke Satpas melakukan ujian praktik. Ujian teori bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar.

Berikut pendaftaran pembuatan SIM Online:

- Pilih 'Pendaftaran SIM Online' dari laman https://sim.korlantas.polri.go.id

- Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran

- Muncul 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan

Baca Juga: Penting Bagi Perempuan, Pakai Sunscreen Hanya Tipis Saja atau Tebal?

- Pemohon  mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM

- Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung

- Cek keseluruhan data yang telah diisi, setelah itu tekan tombol 'lanjut'

- Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya

- Pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.

- Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'

Sesudah menyelesaikan pengisian data cara membuat SIM online, akan muncul tampilan registrasi sukses lalu tekan ‘OK’.

Nantinya pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil.

Selain itu, muncul juga pemberitahuan nomor registrasi serta total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.

Jika sudah mendapatkan pemberitahuan itu, pemohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI. Pembayaran selesai maka pemohon tinggal datang ke kantor Satpas sesuai tanggal yang telah dipilih.

Baca Juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Kirim 15 Ton Kurma, 3000 Paket Sembako dan 30 Ribu Eksemplar Alquran untuk Indonesia

Bawalah identitas diri seperti (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online. Nantinya pemohon buat SIM baru akan mengikuti ujian praktik.

Sementara itu bagi pemohon perpanjangan SIM online tidak perlu melakukan ujian teori maupun praktik. Mudah bukan? Dari rumah saja Anda bisa perpanjang dan buat SIM baru. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah