Menteri Agama: Penerapan Prokes Menjadi Ikhtiar Bersama

- 13 April 2021, 05:27 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemenag RI
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan awal puasa 1 Ramadan 1442 H pada hari Selasa 13 April 2021.
 
Penetapan dilakukan dalam Sidang Isbat  Awal Ramadan 1442H/2021M di Jakarta pada hari Senin 12 April 2021.
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan awal bulan puasa 1 Ramadan 1442 H usai sidang isbat mengingatkan agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, termasuk dalam salat tarawih.
 
 
 
Sebab Ramadan tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga semua bentuk aktivitas selama bulan Ramadan harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini mencegah terjadinya klaster baru penularan atau penyebaran Covid-19.
 
"Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Seluruh masyarakat diharapkan tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan selama Ramadan. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," kata Menag Yaqut dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemenag.go.id pada Senin 12 April 2021.
 
Menurut Menag Yaqut, meski salat tarawih dibolehkan namun disertai syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi untuk mencegah agar jamaah tidak tertular Covid-19.
 
 
 
Kedisiplinan dalam melaksanakan protkol kesehatan merupakan bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit Ramadan.
 
"Kedisiplinan dalam penerapan prokes menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat.Dengan keberkahan Ramadan, semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu," harap Menag Yaqut.
 
Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 berisi panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M.
 
Panduan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang berada di zona oranye atau resiko penularan sedang Covid-19 dan zona merah atau resiko penularan tinggi.
 
Menurut Menag, mereka yang berada di zona  merah cukup beribadah atau salat tarawih di rumah saja. Sementara mereka yang berada di zona kuning (resiko rendah) dan zona hijau (tanpa resiko) bisa melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x