Pemerintah China Denda e-Commerce Alibaba Rp 40 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya

- 11 April 2021, 10:20 WIB
Jack Ma, pendiri Alibaba. /
Jack Ma, pendiri Alibaba. / /Tangkapan layar/Youtube Africa's Business Heroes
 


KABAR JOGLOSEMAR- Baru-baru ini pemerintah menjatuhkan denda 18 miliar Yuan atau setara Rp 40 triliun pada raksasa e-commerce Alibaba group.

Jika dihitung-hitung jumlah denda ini adalah sekitar 4 persen dari pendapatan Alibaba tahun 2019. 

Denda Rp 40 triliun dijatuhkan pada Alibaba karena e-commerce ini dinilai telah melanggar aturan anti-monopoli dan menyalahgunakan posisi pasar dominannya.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 11 April 2021 Sore, Perayaan Minggu Paskah II dan Kerahiman Ilahi
 
Baca Juga: Data Terbaru, 174 Meninggal dan 48 Orang Hilang Akibat Bencana di NTT

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal China (SAMR) memerintahkan Alibaba untuk melakukan perbaikan menyeluruh untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Sanksi itu terjadi di tengah tindakan keras peraturan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada konglomerat teknologi China dalam beberapa bulan terakhir yang telah membebani saham Alibaba.

Kerajaan bisnis miliarder pendiri Alibaba, Jack Ma, saat ini berada di bawah pengawasan ketat setelah kritik pedasnya terhadap sistem regulasi China pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Terdampak Gempa, Khofifah Desak Perbaikan Majid Segera Dilakukan
 
Baca Juga: Dari Banjir NTT hingga Gempa Malang, Ini Penyebab Bencana Alam di Indonesia

SAMR mengatakan, setelah penyelidikan yang bergulir Desember tahun lalu, mereka menemukan, Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015, dengan mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce lainnya.

"Hukuman ini akan dipandang sebagai penutupan kasus anti-monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti-monopoli profil tertinggi di China," ungkap Head of Research BOCOM International, Hong Hao.

Hong Hao menambahkan, pasar telah mengantisipasi semacam penalti untuk beberapa waktu, tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli, seperti divestasi aset media.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x