Pemerintah Memburu Aset Terkait BLBI Sebesar Rp 108 Triliun Lebih

- 9 April 2021, 15:25 WIB
TMII resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dari Yayasan Harapan Kita. Sementara, KPK menyebutkan akan mendampingi Kemenseneg RI.
TMII resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dari Yayasan Harapan Kita. Sementara, KPK menyebutkan akan mendampingi Kemenseneg RI. /Foto : kpk.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI (Badan Likuiditas Bank Indonesia) sebesar lebih dari Rp 108 triliun.

Hal ini menyusul dikeluarkannya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) terhadap Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI yang diumumkan KPK pada 1 April 2021.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, setelah KPK mengeluarkan SP3 terhadap Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI yang diumumkan KPK pada 1 April 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca Juga: Aldebaran Belum Siap Mengungkap Status Reyna, Elsa Disidang Papa Surya, Ini Bocoran Ikatan Cinta 9 April

Baca Juga: Beli Motor Baru, Arya Saloka Ungkap Dirinya Tidak Izin ke Istri

Di dalam Kepres tersebut, menurut Menkopolhukam Mahfud MD dikutip Kabar Joglosemar dalam akun twitter @mohmahfudmd pada Kamis 8 April 2021, ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untu melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara.

Menurut Mahfud MD, rilis SP3 yang dilakukan KPK terhadp Samsul Nursalim dan Itjih dalam konferensi pers pada 1 April 2021 memancing riuh. SP3 itu sendiri merupakan konsekwensi dari vonis MA yang menyebutkan bahwa kasus itu bukan pidana.

Dengan alasan itu pula, maka pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 108 triliun.

Baca Juga: Member KARA Reuni Rayakan Ulang Tahun ke-14

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah