Kemenag Sampaikan Larangan Salat Tarawih di Wilayah Zona Merah dan Oranye

- 9 April 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi menggelar kegiatan keagamaan di masjid
Ilustrasi menggelar kegiatan keagamaan di masjid /ANTARA foto/M. Irfan Ilmie

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus.

Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi). 

"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," ungkap Kamaruddin. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah