Bukan SMS, Kini Penerima BPUM UMKM 2021 Bisa Cek Langsung Lewat E-Form BRI. Ini Caranya

- 4 April 2021, 18:19 WIB
Penerima BPUM UMKM 2021 Bisa Cek Langsung Lewat E-Form BRI
Penerima BPUM UMKM 2021 Bisa Cek Langsung Lewat E-Form BRI /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan presiden (banpres) untuk pelaku UMKM. Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM) disalurkan kepada pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya sudah menyalurkan BPUM UMKM atau lebih dikenal BLT UMKM sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Fiersa Besari Cuitkan Soal Aturan Dilarang Mudik Hingga Izin Resepsi Tapi Acara Seleb Beda

Kini Kemenkop dan UKM kembali disalurkan sebagai bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, besaran BPUM UMKM 2021 ini berubah menjadi Rp1,2 juta.

Sebelumnya, besaran banpres BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta. Diungkapkan Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman, pencairan BLT UMKM telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Lebih lanjut terkait proses pencairan dana hibah itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM tidak mendapatkan SMS atau pesan singkat dari bank penyalur.

Untuk itu, pelaku UMKM bisa mengakses langsung e-form BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum. Nantinya akan diketahui terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.

Baca Juga: Berapa Batas Aman Minum Kopi Setiap Harinya? Begini Jawaban Dr Tirta

Berikut cara mengecek status penerima BPUM UMKM 2021:

- Akses https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM maka kolom keterangan akan berwarna hijau dengan tulisan sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Adapun proses pencairan BPUM UMKM atau BLT UMKM bisa dilakukan di kantor bank BRI terdekat sesuai dengan jadwalnya.

Jika penerima BPUM UMKM bukan nasabah bank BRI dan tidak memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan buku rekening. Pastikan dahulu nama Anda terdaftar sebagai pelaku usaha yang mendapatkan BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta.

Sementara itu, untuk ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Diakses, Begini Syarat serta Cara Daftarnya

- Nama lengkap sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah