BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Diakses, Begini Syarat serta Cara Daftarnya

- 4 April 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masukan tentang Desain Istana Negara Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2, Mempunyai e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari lembaga pengusul.
4. Tidak tergolong anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI/Polri, hingga pegawai BUMN atau BUMD.

Berikut cara daftar BLT BPUM UMKM.

1. Calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga ataupun dinas yang berkaitan dengan kepengurusan koperasi dan UMKM.

2. Data usulan dari calon penerima merupakan tanggung jawab penerima serta lembaga pengusul tersebut.

3. Pengusul BPUM UMKM memberikan usulan calon penerima kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM pada tahap provinsi.
4. Data calon peerima BPUM yang telah diusulkan diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Disinggung Tak Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Ria Ricis: Gimana Mau Datang Kalau Tidak Diundang

Demikian syarat serta cara daftar BLT BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta yang kini sudah bisa diakses. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah