7.Kemudian, kirim pesan pada surel
8.Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN
Baca Juga: Geger Kabar Nissa Sabyan Hamil Besar, Mbah Mijan: Mbah Bentar Lagi Bakal Punya CucuSeperti diketahui, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya.
Hal ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan EFIN.