Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya

- 30 Maret 2021, 19:32 WIB
Cara lapor SPT Tahunan Pajak lewat e-Filing
Cara lapor SPT Tahunan Pajak lewat e-Filing /Dok. Kominfo

7.Kemudian, kirim pesan pada surel

8.Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN

Baca Juga: Geger Kabar Nissa Sabyan Hamil Besar, Mbah Mijan: Mbah Bentar Lagi Bakal Punya Cucu

Seperti diketahui, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya. 

Hal ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan EFIN. 

Baca Juga: Aldebaran Sengaja Beberkan Petunjuk Baru yang Bikin Elsa Syok, Ini Bocoran Ikatan Cinta 30 Maret 2021
 
Baca Juga: Tanggapi Isu Dirinya Duduk Di atas Meja Saat Dampingi Menteri, Ini Kata Gibran Rakabuming Raka

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi. Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN. 

Jika sudah memiliki EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).***


 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x