Simak, 6 Cara Mudah Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Tanpa Biaya Apapun

- 27 Maret 2021, 15:48 WIB
Cara membuat akta kematian
Cara membuat akta kematian /Disdukcapil Kabupaten Jember/

KABAR JOGLOSEMAR - Akta kematian merupakan salah satu dokumen yang penting untuk diurus apabila ada anggota keluarga yang meninggal.

Sebab, akta kematian nantinya bakal berguna untuk kepengurusan berbagai hal diantaranya mengurus ahli waris, uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dibuka April 2021, Simak Jadwal Pendaftaran Maupun Seleksi CPNS dan PPPK

Oleh karena itu, jangan lupa untuk mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Kepengurusan ini bersifat gratis alias tanpa biaya apapun. Adapun 6 cara mudah mengurus akta kematian sebagaimana berikut ini.

1. Mengantongi surat pengantar dari RT dan RW atau dokter.
2. Melampirkan persyaratan ke kelurahan.
3. Melampirkan dokumen persyaratan pembuatan akta kematian ke kantor Disdukcapil.
4. Menitipkan nomor atau kontak yang bisa dihubungi ke dinas pencatatan sipil setempat agar bisa diberikan informasi apabila terdapat dokumen yang kurang ataupun salah.
5. Menunggu penerbitan akta kematian paling lambat 14 hari setelah pengajuan.
6. Proses kepengurusan ini tanpa biaya apapun atau gratis.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Segera Gabung Kartu Prakerja Gelombang 16, Berikut 5 Langkah Mudah Daftarnya

Selanjutnya, perlu diketahui juga mengenai syarat-syarat pengurusan akta kematian seperti berikut ini.

1. Surat keterangan kematian dari dokter dan desa.
2..Kartu Keluarga yang meninggal atau ahli waris.
3. Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (opsional).
4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
5. Surat kuasa di atas materai dilampiri dengan fotokopi KTP bagi penerima kuasa.
6. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk pemegang Izin Tinggal Terbatas, serta Fotokopi paspor yang telah dilegalisir (bagi orang asing).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x