Polda DIY Terapkan Tilang Elektronik, Kamera CCTV Dipasang di Sejumlah Titik

- 24 Maret 2021, 19:58 WIB
CCTV
CCTV /Pixabay/ElasticComputeFarm

Dan bukti pelanggaran, surat konfirmasi dikirim kepada pelaku pelanggaran. Dalam surat konfirmasi itu ada barkot yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Irjen Istiono, setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar yakni mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan kemudian pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk kemudian harus melakukan pembayaran denda.

Penerapan tilang elektronik atau ETLE secara nasional itu dilakukan secara bertahap dan diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo pada hari Selasa 23 Maret 2021. Kapolri pun mengapresiasi Korlantas yang mulai menerapkan tilang elektronik secara nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi: 4 Alasan Pemerintah Gencar Bangun Infrastruktur

"Saya mengapresiasi Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini telah melaunching pogram ETLE secara nasional di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE," ujar Kapolri seraya menambahkan bahwa ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Menurut Kapolri, Presiden Joko Widodo mengharapkan institusi Polri agar bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, termasuk sistem tilang elektronik.

ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu-lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendieksi berbagai jenis pelanggaran lalu-lintas.

ETLE mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis, sehingga ETLE merupakan sebuah terobosan dalam penegakan hukum lalu-lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Dibenci Gara-gara Bersahabat dengan Jisoo, Fans Lakukan Pembelaan

"ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," ckata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x