BST DKI Jakarta Tahap 3 Akan Kembali Disalurkan Akhir Maret 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan

- 24 Maret 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Sosial Tunai atau BST DKI Jakarta tahap 3 akan kembali disalurkan akhir bulan Maret 2021.

Kabar mengenai jadwal akan disalurkannya BST DKI Jakarta tahap 3 ini disampaikan oleh pihak pemerintah setempat.

Baca Juga: Cair Maret 2021, Login dtks.kemensos.go.id Pakai NIK untuk Cek Penerima Bansos 2021

Pemerintah setempat atau Dinas Sosial provinsi DKI Jakarta merencanakan bahwa penyaluran tahap 3 dari program bantuan BST tersebut akan dilaksanakan usai menyelesaikan transfer bantuan tahap 2.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah DKI Jakarta telah melakukan penyaluran BST tahap 2 sejak 12 Maret 2021.

Penyaluran tersebut termasuk terlambat. Sebab, sebelumnya tahap 2 dari BST DKI Jakarta direncanakan tersalur bulan Februari.

Adanya keterlambatan satu bulan dalam penyalurannya tidak serta-merta tanpa alasan.

Pemerintah DKI Jakarta mengungkap bahwa keterlambatan tersebut merupakan akibat dari adanya suatu proses pemutakhiran data untuk penerima BST DKI.

Untuk BST DKI tahap 3 dikabarkan bahwa dalam penyalurannya akan memiliki mekanisme yang sama dari tahapan sebelumnya.

Mekanisme penyaluran BST DKI Jakarta yakni melalui transfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat dengan besaran bantuan senilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Serta Tata Cara Daftar Prakerja

Adapun cara cek penerima bantuan BST DKI Jakarta sebagaimana berikut ini.

1. Buka Google Chrome atau browser sejenisnya.
2. Ketikan laman URL corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
3. Masukan nomor KK Anda pada kolom yang telah disediakan.
4. Pilih 'cari'
5. Tampak status kepesertaan Anda pada BST DKI Jakarta Rp300 ribu ini.

Selanjutnya, apabila Anda memang terdaftar maka dana bantuan BST DKI Jakarta akan ditransfer melalui bank DKI.

Baca Juga: Siap-siap! BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat Untuk Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Sementara itu, jika terdapat pertanyaan lebih lanjut seputar BST DKI Jakarta maka pemerintah setempat menyediakan layanan contact center yakni melalui nomor Whatsapp 0821-1132-0717, serta telepon: (021) 426-5225.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x