Sehingga, apabila telah memenuhi syarat sebagai KPM namun belum terdaftar DTKS, maka mereka pun tidak berhak menerima bansos BST Rp300 ribu.
Berikut, mekanisme cara daftar DTKS Kemensos sebagai syarat utama bansos BST.
1. KPM mengajukan pada lurah ataupun kepala desa.
2. KPM melampirkan data diri berupa KK dan KTP ke lurah ataupun kepala desa.
3. Data diterima oleh desa lalu dimusyawarahkan.
4. Data hasil musyawarah diteruskan ke tingkat bupati.
5. Selanjutnya, data akan divalidasi oleh Dinas Sosial.
6. Apabila telah valid maka data akan berlanjut ke gubernur
7. Gubernur meneruskan data tersebut ke mentri sosial untuk dilakukan penetapan DTKS.
Baca Juga: Cek Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta