Kabar Gembira, Pemerintah Akan Menggulirkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

- 24 Maret 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji

KABAR JOGLOSEMAR - Ini kabar gembira bagi para pekerja atau karyawan yang menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pemerintah akan segera menggulirkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)bagi para korban PHK.

Program JKP untuk para korban PHK tersebut sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. Namun, sebelum program JKP digulirkan oleh Kemenaker, perlu dilakukan integrasi data Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Tunggu SMS Atau Cek Lewat Link www.prakerja.go.id

Integrasi data itu penting agar program JKP tepat sasaran. Artinya, yang menerima program tersebut adalah benar-benar pekerja/karyawan yang di-PHK dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harus memastikan bahwa program JKP benar-benar tepat sasaran. Karena itu, integrasi data sangat penting dan dibutuhkan. Sebab, salah satu syarat untuk menerima program JKP adalah karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id hari Rabu 24 Maret 2021.

Menurut Ida Fauziyah, setelah data terientegrasi maka pemerintah akan segera menggulirkan program JKP tersebut lewat BPJS Ketenagakerjaan.

JKP hanya diberikan kepada mereka yang terkena PHK dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bentuk JKP tersebut, menurut Ida Fauziyah, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan program pelatihan kerja.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran BLT UMKM 2021 Segera Dibukan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sementara untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, menurut Menaker Ida Fauziyah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni :

1. integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker

2. BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker

3. dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan dan penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker mulai dari tingkat pusat sampai daerah dengan melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS dan dinas daerah.

4. kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis

5. kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).

Baca Juga: Xiaomi Resmi Rilis HP Baru Poco X3 Pro, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Sementara Muhammad Zuhri selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, mengemukakan dalam 5 tahun ke depan pihaknya memiliki rencana kerja berisi 3 pilar dan 6 lompatan. Tiga pilar tersebut yakni :

1. memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan
2. memastikan penyelenggaraan jaminasl sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan
3. memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan, menurut Zuhri, adalah mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis,efisiensi dan dukungan IT, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka? Berikut Ulasannya

Selain itu, menurut Zuhri, mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai tata kelola yang baik dan performance yang baik.

Kemudian; menindaklanjuti rekomendasi internal maupun eksternal dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x