Modal KTP dan Kunjungi Situs DTKS, Ini Cara Dapatkan BST, BPNT, Serta PKH 2021

- 19 Maret 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Indonesia yang dicairkan setiap bulannya. Ada juga bansos 2021 yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Mereka yang berhak menerima bansos merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS Kemensos RI merupakan bagian penting terkait data penerima bansos 2021 yang digulirkan pemerintah untuk keluarga miskin.

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Satcas Penanganan COVID-19 Indonesia: Tetap Semangat!

Apabila KPM terdaftar dalam DTKS Kemensos RI ada peluang besar mendapatkan Bansos 2021. Adapun Bansos 2021 yang diberikan Kemensos antara lain:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Selanjutnya bantuan PKH diberikan selama 1 tahun namun pencairannya setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Pada PKH ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Besaran bantuan PKH untuk setiap anggota keluarga itu beda-beda. Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima BLT melalui HIMBARA. Maksimal hanya 4 anggota keluarga yang menerima bansos PKH 2021.

2. Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu

Adapun rincian bansos yang diberikan Pemerintah melalui Kemensos RI seperti BST Rp300 ribu diberikan setiap bulan selama 4 bulan berturut-turut.

KPM akan mendapatkan BST Rp300 ribu pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April. Setiap bulannya akan menerima bantuan Rp300 ribu yang dicairkan di PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Mengandung Babi, MUI Tegaskan Produk Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan

- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako Rp200 ribu

Selanjutnya, BPNT Rp200 ribu diberikan kepada KPM untuk membeli kebutuhan pangan keluarga. Pemberian bantuan dilakukan per bulan sepanjang tahun 2021.

Artinya KPM mendapat BPNT Rp200 ribu dari Januari hingga Desember 2021. Penggunakan BPNT hanya bisa dilakukan di e-warung.

Selanjutnya, para penerima bansos 2021 di atas perlu mengecek nama penerimanya melalui link dtks.kemensos.go.id. Gunakan ID NIK KTP agar lebih mudah loginnya.

Masukkan kode verifikasi dan terakhir klik ‘cari’ untuk mendapatkan hasil penelusurannya. Anda bisa mengakses bansos BST Rp300ribu, BPNT Rp200 ribu, dan PKH.

Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos, yakni keluarga miskin, WNI, memiliki KTP dan KK bisa mendaftar DTKS. Berikut cara daftar DTKS Kemensos RI.

Siapkan lampiran data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Bawalah berkas tersebut ke kelurahan atau kepala desa untuk daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan 2021, Berikut Hukum dan Tata Cara Menggantikan Hutang Puasa Orang Meninggal

Layak atau tidaknya mendapat Bansos 2021 hingga terdaftar di DTKS akan dibahas di lingkup pemerintahan hingga kementerian terkait. Berikut tahapannya:

1. Data yang masuk dari tingkat desa dimusyawarahkan.

2. Setelah mencapai kesepakatan, data tersebut akan naik ket tingkat bupati ataupun walikota.

3. Dinas sosial setempat melakukan pemeriksaan atau verifikasi dari data yang masuk.

4. Jika valid, maka data akan kembali diteruskan pada tingkat gubernur.

5. Setelah disetujui gubernur, maka akan masuk pada menteri sosial untuk dilakukan penetapan dalam sistem DTKS.

Pastikan data NIK dan KK itu cocok dan tidak ada kesalahan nama maupun alamat agar memudahkan proses validasi data.

Jika sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos RI, segera cek nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos 2021 atau tidak melalui link dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini 7 Hal yang Perlu Anda Lakukan : Merasa Gembira hingga Bertaubat

Masih ada kesempatan KPM untuk mendapatkan bansos 2021 dari pemerintah. Bansos tunai maupun non tunai digulirkan kepada masyarakat untuk meringankan beban pengeluaran di masa pandemi Covid-19. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x