3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik 'Cari'
6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS
Baca Juga: Ditanya Anak Kecil soal Jonghyun, Minho SHINee: Dia Paman yang Baik
Berikut cara masuk DTKS
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir
4. Prelist Akhir dari Hasil
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani