KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan bantuan pelatihan skill untuk pekerja atau pencari kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Program bantuan Kartu Prakerja gelombang 14 pun resmi dibuka pada Kamis, 11 Maret 2021.
Adapun pendaftaran menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 14 hanya bisa dilakukan melalui www.prakerja.go.id. Dalam unggahan Instagram resmi @prakerja.go.id, pendaftaran gelombang 14 sudah resmi dibuka sehingga segera login akun Prakerja 2021 dan klik “Gabung”.
“Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 14 agar dapat masuk ke tahap seleksi,” tulis @prakerja.go.id di Instagram.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 14, Anda harus membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Berikut cara mudah buat akun Kartu Prakerja, segera buat terlebih dahulu. Berikut caranya:
- Kunjungiwww.prakerja.go.id.
- Gunakan email kamu yang masih aktif
- Masukkan email dan password kamu, lalu klik Daftar
- Kamu akan menerima notifikasi via email
- Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 4: Jung Ba Reum dan Go Moo Chi Memburu Penjahat
Setelah membuat akun Kartu Prakerja 2021, Anda bisa segera mendaftar Kartu Prakerja gelombang 14 dengan cara mudah berikut ini.
- Bukawww.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Baca Juga: Bukan Tes DNA, Ini Bukti Fisik bahwa Reyna adalah Anak Biologis Andin di Ikatan Cinta, No Debat
Namun, sebelum membuat akun Prakerja 2021 dan mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 14, pastikan pendaftar gelombang 14 ini Warga Negara Indonesia (WNI), usianya minimal 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah. Pastikan juga sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).